PP
PUNGUTAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 16
BAB 5 — ### PEMBAYARAN PUNGUTAN
Dalam hal Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dibayar sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dan dikategorikan macet oleh OJK, OJK menyerahkan penagihan atas Pungutan kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2014, No.33
