PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 6
BAB 2 — OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan:
- terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai; atau
- sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.
(2) Identifikasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Identifikasi dan penelitian tanah terlantar meliputi:
- nama dan alamat Pemegang Hak;
- letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai Pemegang Hak; dan
- keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
