PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 5
BAB 2 — OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia.
(2) Susunan keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional dan unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala.
