PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 4
BAB 2 — OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
(1) Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tanah yang
terindikasi terlantar.
(2) Data tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian.
