PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 3
BAB 2 — OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Tidak termasuk obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
- tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan
- tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
BAB III IDENTIFIKASI DAN
PENELITIAN
