PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 7
BAB 2 — OBYEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
(1) Kegiatan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 meliputi:
- melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis;
- mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan, termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
- meminta keterangan dari Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait, dan Pemegang Hak dan pihak lain yang terkait tersebut harus memberi keterangan atau menyampaikan data yang diperlukan;
- melaksanakan pemeriksaan fisik;
- melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan tanah pada peta pertanahan;
- membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;
- menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;
- melaksanakan sidang Panitia; dan
- membuat Berita Acara.
(2) Panitia menyampaikan laporan hasil identifikasi, penelitian,
dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
PERINGATAN
