PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 19
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
