PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 18
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap tanah yang telah diidentifikasi atau diberi peringatan sebagai tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII KETENTUAN
PENUTUP
