PP
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 20
BAB 6 — PENDAYAGUNAAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2010
,
ttd. PATRIALIS
AKBAR
www.djpp.depkumham.go.id
