Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (4), KPI melakukan:
- evaluasi kelengkapan persyaratan dan uji substantif permohonan
sesuai dengan kewenangan KPI;
- dengar pendapat dengan Pemohon setelah diterimanya berkas
permohonan yang telah lengkap.
(2) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi, KPI memberitahukan
secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan
tersebut dipenuhi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon
dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja
terhitung sejak dipenuhinya persyaratan dan hasil evaluasi dengar
pendapat dengan Pemohon, KPI:
- menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran
dan disampaikan kepada Menteri;
- mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio
kepada Menteri.
(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak diterimanya atau tidak diterimanya rekomendasi dari
KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengundang KPI dan
instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama yang
diadakan khusus untuk perizinan.
(6) Menteri menerbitkan keputusan penolakan atau persetujuan izin
penyelenggaraan penyiaran sesuai hasil kesepakatan dari Forum
Rapat Bersama.
(7) Keputusan ...
PRESIDEN
(7) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diterbitkan
oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada
hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.
(8) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan
penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada
Pemohon melalui KPI.
