Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagai-mana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal
wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk
penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran
televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran
dari Menteri.
(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter-masuk
digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur,
pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran
dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(3) Setelah melalui masa uji coba dan menyatakan siap untuk
dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri
untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.
(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran
dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah dan
KPI yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal
dilarang:
- menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan
masyarakat;
- memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(6) Kriteria ...
PRESIDEN
(6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:
persyaratan administratif;
program siaran; dan
teknik penyiaran,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Publik
Lokal :
- dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);
- dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai
batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran
televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (6);
- dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai
batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga
penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran
televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan
peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.
(8) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan
penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba
siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.
(9) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan
tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.
(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) atau pencabutan keputusan izin penyelenggaraan penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon
melalui KPI.
(11) Ketentuan ...
PRESIDEN
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji
coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
