Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) RRI dan TVRI mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang
berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan
melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri.
(2) Untuk ...
PRESIDEN
(2) Untuk pengembangan jaringan penyiaran, RRI dan TVRI wajib
mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada
Menteri.
(3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran
Publik Lokal, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada
Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2
(dua) dan dikirimkan masing-masing kepada Menteri dan KPI
dengan melampirkan persyaratan administratif, program siaran dan
teknik penyiaran sebagai berikut:
- latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan
nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;
susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran;
uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi
sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang
melekat pada setiap unit kerja;
- uraian tentang waktu siaran, prosentase mata acara, pola acara
siaran, sumber materi acara, khalayak sasaran;
- daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan
(termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio
serta perhitungan biaya investasinya);
- gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi
studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah
layanannya;
usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan;
spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan
beserta diagram blok sistem peralatan.
Pasal 9 ...
PRESIDEN
