Pasal 7
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan
ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
(2) RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia
dan cabang-cabangnya berada di daerah.
(3) Lembaga ...
PRESIDEN
(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran
yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul
masyarakat.
(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria
dan persyaratan sebagai berikut :
- belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah
tersebut;
tersedianya alokasi frekuensi;
tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber
daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu
melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk
radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi
siaran yang proporsional;
- operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.
(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum
stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan
siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat
melaksanakan operasinya.
(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan
RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan
TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.
Bagian Kedua
Perizinan
