PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 6
BAB 2 — SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan kegiatan siaran
lokal.
(2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran,
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan kegiatan
siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
Bagian Pertama
Pendirian
