PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 5
BAB 2 — SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
(1) RRI dan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal,
regional, nasional, dan internasional.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan penyiaran, RRI dan TVRI
menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) RRI ...
PRESIDEN
(3) RRI dan TVRI cabang meneruskan siaran dari pusat dan
menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri yang bermuatan lokal.
(4) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, RRI
dan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha
lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
