PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 52
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal RRI, TVRI, dan/atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak
membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dan Pasal 48 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif
dijatuhkan, maka sanksi administratif ditingkatkan menjadi pembekuan
sementara kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar
denda administratif.
