PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 53
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikenai
sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan
terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PRESIDEN
