PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 51
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemberian ...
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43, dan Pasal 50 dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal
46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan oleh KPI.
(4) Jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis
pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.
