PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 50
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melanggar
ketentuan Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif
PRESIDEN
