PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 49
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang materi
siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat
teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)
kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran iklan
yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.
