Pasal 48
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang
menyediakan waktu siaran iklan layanan masyarakat kurang dari
30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
PRESIDEN
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam ...
(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan denda administratif
untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah).
