Pasal 47
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan
waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari
seluruh waktu siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5)
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan durasi dan waktu siaran.
(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk jasa
penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah).
