PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 46
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa
teguran tertulis.
