PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 45
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melakukan
siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 25 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
PRESIDEN
pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3
(tiga) bulan.
