PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 44
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyiarkan
siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak
mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran
tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara siaran niaga yang bermasalah untuk waktu paling lama 3
(tiga) bulan.
