PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 43
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyimpan
bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen
paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
