PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 42
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
melakukan ralat atas isi siaran dan/atau berita yang diketahui
terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, ...
PRESIDEN
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah tersebut.
