PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 41
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang
menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian
sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu
paling lama 3 (tiga) bulan.
