PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 40
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak
memenuhi ketentuan pencantuman teks bahasa Indonesia atau sulih
suara ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
