PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 39
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak
memenuhi ketentuan isi siaran yang menjaga netralitas dan tidak
mengutamakan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, mata acara yang
bermasalah tersebut dihentikan.
Pasal 40 ...
PRESIDEN
