Pasal 38
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam
menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara
pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau
PRESIDEN
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah
mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.
