Pasal 37
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak
memenuhi ketentuan tentang kewajiban memuat paling sedikit 60%
(enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara beberapa mata acara sehingga kuota
acara dalam negeri 60% (enam puluh perseratus) tercapai paling lama 3
(tiga) bulan.
(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara
produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.
