PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 36
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
PRESIDEN
(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran
iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan
penyiaran.
