Pasal 35
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan RRI dan TVRI yang
menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran yang berasal
bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
BAB IX ...
Bagian Pertama
Pemberian Sanksi Administratif
