PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 34
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi
dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan
tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
(2) Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani
oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada
PRESIDEN
gubernur, bupati/walikota dan tembusannya disampaikan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Anggota dewan direksi atau dewan pengawas yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.
