PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 33
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Tahun buku RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
adalah tahun anggaran negara.
(2) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat
laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan.
(3) Laporan tahunan dan laporan berkala paling sedikit memuat:
- laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil
yang telah dicapai;
permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
nama anggota dewan direksi dan dewan pengawas;
(4) Laporan keuangan paling sedikit memuat:
- perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan
penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan
kekayaan;
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota dewan direksi dan dewan
pengawas.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diaudit oleh
akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
