PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 3
BAB 2 — SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa
berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam
menjalankan fungsi pelayanannya untuk kepentingan masyarakat
melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran,
evaluasi, iuran penyiaran, dan sumbangan masyarakat, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
