PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 2
BAB 2 — SIFAT, FUNGSI, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam
penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak
komersial.
