Pasal 29
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN
(1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan
untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar
nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri
menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan.
(3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas dasar:
- hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi
penyiaran, dan telekomunikasi nasional;
adopsi standar internasional atau standar regional; atau
adaptasi standar internasional atau standar regional.
(4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan
produksi dalam negeri.
