PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 28
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib mengikuti
ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio
untuk penyelenggaraan penyiaran.
(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio
untuk penyiaran.
(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian ....
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran,
dan Sertifikasi Alat dan Perangkat
