Pasal 27
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menaati
rencana dasar teknik penyiaran.
(2) Rencana ...
(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran
sebagai berikut:
- arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan
mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran,
kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan
kondisi lingkungan lainnya;
- pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah
jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio
PRESIDEN
untuk penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran
infrastruktur penyiaran;
pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan
terhadap lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari
institusi terkait.
