PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 26
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Jasa tambahan penyiaran dilakukan di luar layanan utama.
(2) Pelaksanaan jasa penyiaran tambahan wajib menggunakan standar
sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja
teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Pertama
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Penggunaan Frekuensi Radio
