Pasal 25
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Materi siaran iklan harus sesuai kode etik periklanan, persyaratan
yang dikeluarkan oleh KPI, dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-
anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan
televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan
pukul 05.00 waktu setempat.
(4) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyediakan
waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam
waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul
22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan
darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.
(5) Waktu ...
(5) Waktu siaran iklan niaga RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik
Lokal paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu
siaran setiap hari.
(6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga
puluh perseratus) dari siaran iklannya setiap hari.
(7) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesebelas
Jasa Tambahan Penyiaran
PRESIDEN
