PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 24
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyimpan
bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai
penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada
lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran
pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan
