PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melakukan
ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan
dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita.
(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari
24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak
memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada
kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan
oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian ...
Bagian Kesembilan
Arsip Siaran
