PP
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Pasal 30
BAB 7 — RENCANA DASAR TEKNIK DAN
Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan,
dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pengamanan dan Perlindungan
