Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat
klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran.
(2) Pembuatan klasifikasi acara siaran didasarkan pada pertimbangan isi
dan waktu siaran acara serta usia khalayak dan khalayak sasaran.
(3) Untuk klasifikasi film, sinetron, dan mata acara tertentu Lembaga
Penyiaran Publik televisi wajib mencantumkan kode layak tonton yang
terdiri atas:
PRESIDEN
layak untuk anak;
perlu didampingi orang tua;
semua umur;
hanya untuk orang dewasa.
(4) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang
ditetapkan oleh KPI.
(5) Pencantuman klasifikasi acara siaran televisi wajib dilakukan baik
pada waktu promosi maupun pada waktu penyiaran.
Bagian Keenam
Bahasa Siaran
