Pasal 18
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Isi siaran TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib
memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang
berasal dari dalam negeri.
(2) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara
pada waktu yang tepat dan Lembaga Penyiaran Publik dimaksud
wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak
sesuai isi siaran.
PRESIDEN
(3) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib
dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
(4) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
dilarang:
bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang; atau
- mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(5) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang
memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak
hubungan internasional.
(6) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang
dikemas dalam mata acara siaran yang berasal dari luar negeri dapat
disiarkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional dan tata
nilai yang berlaku di Indonesia serta tidak merusak hubungan
dengan negara sahabat.
(7) Isi ...
(7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.
Bagian Kelima
Klasifikasi Acara Siaran
