Pasal 17
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Sistem jaringan siaran hanya dapat diselenggarakan oleh RRI atau
TVRI.
(2) Sistem jaringan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pola penyelenggaraan penyiaran oleh seluruh atau oleh
beberapa stasiun penyiaran.
(3) Sistem jaringan siaran diselenggarakan dengan cara:
jaringan regional;
jaringan nasional;
PRESIDEN
- jaringan internasional.
(4) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh beberapa stasiun
cabang.
(5) Sistem jaringan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh seluruh stasiun
penyiaran dengan cakupan wilayah nasional.
(6) Sistem jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh perwakilan
RRI dan/atau TVRI di luar negeri dengan cakupan wilayah nasional
dan/atau internasional.
(7) Lembaga Penyiaran Publik Lokal hanya dapat berjaringan secara
programatis siaran dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik
Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik
Lokal televisi.
Bagian ...
Bagian Keempat
Isi Siaran
