Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENYIARAN
(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran
nasional harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(2) Apabila ...
(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk
mendukung mata acara tertentu.
(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada
mata acara siaran tertentu untuk siaran dalam negeri.
(4) Untuk siaran programa khusus luar negeri, bahasa asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh waktu siaran.
(5) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa
aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks
bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam
bahasa Indonesia sesuai keperluan mata acara tertentu.
PRESIDEN
(6) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling
banyak 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara
berbahasa asing yang disiarkan.
(7) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi
untuk khalayak tuna rungu tanpa mengganggu artistik siaran.
(8) Mata acara televisi berbahasa daerah yang disiarkan secara nasional
harus disertai teks dalam bahasa Indonesia.
Bagian Ketujuh
Relai dan Siaran Bersama
